Cara Cek Nama Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di Link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

13 Agustus 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram @bank_indonesia

PR DEPOK – Cara cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) dapat dilakukan lewat HP dengan mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, para pekerja dapat cek nama dengan mudah termasuk sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebelum cek nama penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, pastikan Anda telah memenuhi sejumlah persyaratan dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai berikut:

Baca Juga: Penghasilan Dua Hari Akting sama dengan 1 Jam Menjadi DJ, Dinar Candy Akui Stres hingga Berbikini di Jalan

1. Calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

2. Calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan peserta aktif program jaminan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021;

3. Calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan;

Baca Juga: Tes Gambar: Penasaran dengan Masa Depan Anda? Pilih Tato yang Paling Menarik dan Temukan Rahasianya

4. Calon penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Lantas bagaimana cara cek nama penerima BSU melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang disediakan BPJS? Simak langkah di bawah ini:

Baca Juga: Rizky Billar Sebut Perjuangan Hidupnya Tak Seberat Lesti Kejora: tapi Batu Terjal yang Saya Hadapi Juga Banyak

1. Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Pada laman utama, di kolom alamat isi email dan password;

3. Klik centang "Saya Bukan Robot";

4. Klik "Login";

5. Kemudian di layar akan muncul akun Anda berupa nama, NIK, dan pilihan menu yang Anda inginkan;

Baca Juga: Sentil Hotman Paris Soal Kasus dr Richard Lee, Razman: Jangan Komentari yang Abang Belum Paham Kasusnya

6. Pilih "Bantuan Subsidi Upah";

7. Setelah itu, status kepesertaan Anda dalam program BSU akan muncul.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan per 10 Agustus 2021 mencapai Rp947,499 miliar kepada 947.499 orang dari total pagu anggaran pada 2021 sebesar Rp8,8 triliun.

Hari ini (10/08), telah dicairkan BSU melalui KPPN Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, untuk 947.499 orang penerima. Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis akun Instagram @ditjenperbendaharaan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Pengacara Heran Kasus dr Richard Lee Jadi Segaduh Ini: Apakah Ada 'Orang Kuat' di Belakang Kartika Putri?

Adapun data penerima BSU adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk mekanisme penyaluran selanjutnya berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemenkeu menegaskan pemberian BSU dilakukan untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja karena perusahaan masih menghadapi sejumlah tantangan termasuk terkait pembayaran upah pekerjanya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Antara Instagram @ditjenperbendaharaan

Tags

Terkini

Terpopuler