Penerima PKH dan BPNT Apakah Dapat KLJ Tahap 2? Simak Info Terkini Lengkap dengan Cara Cek Penerima

- 26 Juni 2024, 14:30 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal penerima bantuan KLJ tahap 2, apakah penerima PKH dan BPNT termasuk? Simak selengkapnya.
Berikut ini merupakan informasi soal penerima bantuan KLJ tahap 2, apakah penerima PKH dan BPNT termasuk? Simak selengkapnya. /unsplash/

PR DEPOK – KLJ tahap 2 sudah cair sejak pekan lalu, bantuan telah disalurkan langsung kepada penerima bantuan yakni Lansia yang khusus tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya. KLJ (Kartu Lansia Jakarta) disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Bantuan KLJ tahap 2 telah cair 6 bulan dan diterima dengan besaran Rp1,8 juta per orang melalui Bank DKI.

Masyarakat atau Lansia yang sudah mendapatkan bantuan Rp1,8 juta bisa langsung tarik tunai, untuk dibelikan kebutuhannya.

Baca Juga: Daftar 5 Lokasi Kedai Mie Ayam di Caruban Madiun, Bisa Dikunjungi Saat Lapar Lho!

Bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah tidak hanya kLJ tahap 2 tetapi, juga ada PKH dan BPNT yang rutin disalurkan.

Pertanyaannya, penerima PKH dan BPNT apakah dapat KLJ tahap 2?

Sebagai informasi, penerima PKH dan BPNT tidak akan menerima bantuan KLJ tahap 2 karena, keputusan tersebut adalah hasil pertimbangan musyawarah dengan Kelurahan apakah warga berhak menerima bantuan dengan tingkat kemiskinan paling rendah.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Masih Cair, Cek Pencairan dan Penerima Bansos Pakai HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

Hal tersebut disampaikan langsung oleh admin akun @dkijakarta di Instagram saat membalas komentar dari akun @jr13_shop yang mengeluhkan terkait bantuan KLJ yang dicabut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah