Penerima PKH dan BPNT Apakah Dapat KLJ Tahap 2? Simak Info Terkini Lengkap dengan Cara Cek Penerima

- 26 Juni 2024, 14:30 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal penerima bantuan KLJ tahap 2, apakah penerima PKH dan BPNT termasuk? Simak selengkapnya.
Berikut ini merupakan informasi soal penerima bantuan KLJ tahap 2, apakah penerima PKH dan BPNT termasuk? Simak selengkapnya. /unsplash/

“Dapat disampaikan bahwa, pemberian bantuan sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022, dijelaskan bahwa bantuan sosial diberikan secara tidak terus menerusdan dilakukan pemilihan secara selektif.

Oleh karena itu, dalam hal pemilihan calon penerima PKD dilakukan melalui Musyawarah Keluarahan dengan mempertimbangkan warga yang paling berhak menerima dengan tingkat kemiskinan yang palung rendah, terimakasih,” balasnya.

Baca Juga: Biodata Meidiana Hutomo Pemeran Henny di Sinetron Saleha SCTV: Umur, Suami, Akun Instagram

Untuk memastikan sebagai penerima KLJ tahap 2 atau bukan, masyarakat bisa cek langsung secara online di link siladu.jakarta.go.id.

Caranya masuk ke lama siladu.jakarta.go.id lalu, masukan info NIK calon penerima dan klik cari data.

Setelah itu, informasi akan keluarga lengkap dengan info pencairan, identitas calon penerima hingga besaran bantuan yang diterima.

Itulah tentang KLJ tahap 2 yang cair Rp1, 8 juta dan tidak akan diterima oleh penerima bansos PKH dan BPNT. ***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah