Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 untuk Dapatkan Total Manfaat Rp3,55 Juta

17 Agustus 2021, 16:00 WIB
Simak syarat pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 18. /Tangkapan Layar: Prakerja.go.id

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 resmi dibuka mulai 16 Agustus 2021, pukul 19.00 WIB.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 dibuka sebagai bagian dari usaha pemerintah membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kartu Prakerja gelombang 18, masyarakat yang lolos menjadi peserta akan mendapatkan total manfaat mencapai Rp3,55 juta.

Baca Juga: Dashboard Kartu Prakerja Kosong atau Blank? Simak Cara Mengatasinya Berikut ini

Total manfaat tersebut terdiri dari insentif Kartu Prakerja, uang pelatihan, serta insentif survei.

Insentif Kartu Prakerja diberikan sebesar Rp2,4 juta per peserta. Insentif Kartu Prakerja akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, uang pelatihan diberikan sebesar Rp1 juta. Uang pelatihan ini tidak dapat dicairkan, dan khusus untuk membeli pelatihan yang tersedia di program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gagal Unggah Foto KTP Kartu Prakerja? Simak Solusi Mengatasinya Berikut ini

Sedangkan, insentif survei diberikan sebesar Rp150.000. Nantinya akan tersedia 3 kali survei evaluasi Kartu Prakerja, dan setiap menyelesaikan survei akan mendapatkan insentif sebesar Rp50.000.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan total manfaat tersebut, bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pastikan diri telah memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Cara Update Data Diri Kartu Prakerja untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18

Adapun syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 18, yakni sebagai berikut.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

1. WNI minimal berusia 18 tahun yang sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah.

3. Pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja untuk Aktifkan Akun Kartu Prakerja Seleksi Gelombang 18

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020, atau gelombang sebelumnya.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Gagal Seleksi Kartu Prakerja

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

8. Pastikan hanya dua anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang mendaftar.

9. Pastikan bukan penerima bansos lain dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PPKM 2021 untuk Agustus-Desember 2021

Jika telah memenuhi sejumlah syarat tersebut, Anda bisa segera melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Untuk cara daftar Kartu Prakerja gelombang 18, bisa disimak di link di bawah ini.

Link Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Selain itu, sebelum melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang18, Anda harus memerhatikan sejumlah hal berikut.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Beras 10 Kg PPKM 2021 Beserta Cek Penerimanya secara Online

1. Siapkan nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

2. Siapkan juga diri Anda untuk melakukan Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs prakerja.go.id ketika melakukan seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

3. Hati-hati terhadap penipuan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Beras PPKM 2021 Tahap 2 secara Online Pakai KTP

4. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18 hanya dilakukan di situs resmi, yakni prakerja.go.id.

5. Pemberian data diri pada situs palsu, berpotensi membuat data diri Anda disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak benar.***

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler