Ini 7 Kriteria Peserta yang Tidak akan Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18

19 Agustus 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Aditya Pradana Putra/Antara

PR DEPOK – Dalam mengikuti program Kartu Prakerja, banyak peserta yang gagal atau tidak lolos seleksi lantaran tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Oleh karena itu, bagi peserta yang kini mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 18 harus memperhatikan sejumlah persyaratan agar memenuhi kriteria sehingga bisa lolos seleksi.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui sejumlah penyebab yang membuat peserta tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Akad Nikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Berjalan Lancar, Ayu Ting Ting: Khidmat dan Khusyuk Banget

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja sebelumnya resmi membuka Gelombang 18 pada Senin, 16 Agustus 2021.

"Pemerintah sangat memahami kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi ini dan berharap masyarakat dapat tetap tangguh dan tumbuh dengan memanfaatkan program Kartu Prakerja," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Meski belum diketahui kuota Kartu Prakerja Gelombang 18, tetapi berdasarkan gelombang-gelombang sebelumnya, kuota setiap gelombang sebanyak 600.000 dan pendaftaran dibuka selama 3 hari.

Baca Juga: Jadi Groomsmen di Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Harris Vriza: Tinggal Gue Aja nih Nyusul

Adapun sejumlah kriteria peserta yang dipastikan tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3. Aparatur Sipil Negara (ASN);

Baca Juga: PBB: Krisis Kemanusiaan Sedang Berlangsung di Tengah Kekacauan Politik di Afghanistan

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menikah, Irfan Hakim: Cie-cie Udah Suami-Istri

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jadi, Anda harus pastikan kalau hanya ada maksimal 2 anggota keluarga Anda yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Sementara itu, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP;

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 18 hanya bisa dilakukan melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id. Update informasi juga bisa diikuti di Instagram resmi @prakerja.go.id.

Simak cara berikut ini untuk mendaftar Kartu Prakerja dan mengikuti seleksi Gelombang 18:

1. Buka situs www.prakerja.go.id pada browser HP atau komputer Anda;

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK KTP;

3. Masukkan data diri lengkap;

4. Ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun;

5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online lalu klik "Gabung" pada Gelombang 18 yang sedang dibuka;

6.Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: www.prakerja.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler