Harga Emas Antam Naik Sabtu 18 Mei 2024 Sebesar Rp7.000 per Gramnya, Cek Nominalnya Disini

- 18 Mei 2024, 11:50 WIB
Berikut ini merupakan informasi soal harga emas Antam yang naik hari ini, 18 Mei 2024, catat nominalnya.
Berikut ini merupakan informasi soal harga emas Antam yang naik hari ini, 18 Mei 2024, catat nominalnya. /Pixabay/hamiltonleen/

PR DEPOK - Emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan harga pada Sabtu ini. Berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp7.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.350.000 per gram. Pada Jumat sebelumnya, harga emas berada di posisi Rp1.343.000 per gram.

Harga Jual Kembali (Buyback) Emas Batangan

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu ini adalah Rp1.241.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Deretan Film yang Tayang di XXI Braga Bandung Lengkap dengan Jadwal dan Harga Tiketnya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu ini:

Baca Juga: Lirik Lagu 200 oleh Mark NCT: You Are My Rockstar, Without You I'll Always Feel Alone

- Harga emas 0,5 gram: Rp725.000
- Harga emas 1 gram: Rp1.350.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.640.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.935.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.525.000
- Harga emas 10 gram: Rp12.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp32.362.000
- Harga emas 50 gram: Rp64.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp129.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp322.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp645.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.290.600.000

Potongan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Kapan Lansia Dapat KLJ Rp600.000? Cek Info Dinsos DKI Jakarta dan Cara Cek Penerima Bantuan Online

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah