Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah bagi Siswa SD, SMP, SMA

29 Agustus 2021, 11:30 WIB
Tampilan laman utama DTKS Kemensos. /Dok. Setkab

PR DEPOK – Segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos) bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) anak sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA.

Calon penerima BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA harus daftar DTKS Kemensos karena bantuan ini hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang datanya valid tercatat di DTKS.

Oleh karena itu, simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA.

Baca Juga: Dibantai Manchester City, Fans Arsenal Kabarnya Ikut Rayakan Kemenangan The Citizens

Nantinya, para siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan BLT anak sekolah dengan jumlah yang berbeda-beda. Berikut ini rinciannya:

1. Siswa SD/Sederajat akan mendapat BLT Rp900.000/tahun;

2. Siswa SMP/Sederajat akan mendapat BLT Rp1,5 juta/tahun;

3. Siswa SMA/Sederajat akan mendapat BLT Rp2 juta/tahun.

BLT anak sekolah bagi siswa SD, SMP, dan SMA termasuk dalam salah satu kategori penerima bantuan Keluarga Penerima Manfaat (PKH).

Baca Juga: Kim Young Dae Ungkap Dialog yang Paling Berkesan Saat Bintangi The Penthouse 3

Kemensos telah menyalurkan BLT anak sekolah sejak pertengahan Juli 2021 lalu bersamaan dengan penyaluran kategori PKH lainnya.

BLT anak sekolah tidak diberikan kepada seluruh siswa di Indonesia, hanya siswa SD, SMP, dan SMA yang dapat memenuhi syarat yang bisa mendapatkan bantuan ini.

Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Terdaftar di lembaga pendidikan formal dan nonformal;

Baca Juga: Cara Memberi Rating dan Ulasan Kartu Prakerja untuk Dapatkan Sertifikat Pelatihan

3. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Jka tidak memiliki KIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota wilayah domisili;

5. Untuk anak sekolah yang tidak memiliki KKS, para orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke RT/RW atau kelurahan/desa wilayah domisili.

Jika semua persyatan di atas terpenuhi, masyarakat dapat segera daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan BLT anak sekolah.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Cengkareng

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk daftar DTKS Kemensos:

1. Datang langsung ke kepala desa/lurah, karena daftar DTKS Kemensos tidak bisa dilakukan secara online;

2. Kemudian Anda akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

3. Bawa data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu;

4. Lalu data tersebut akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Semakin Membaik, Kini Jaktim Bebas Dari Zona Merah, Walikota: Alhamdulillah Patut Kita Syukuri

Setelah itu, Anda dapat mengecek secara online terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT anak sekolah melalui link yang disediakan Kemensos.

Klik link di bawah ini untuk mengetahui cara cek daftar penerima BLT anak sekolah siswa SD, SMP, dan SMA.

Cara Cek Nama Penerima BLT Anak Sekolah

Sebagai informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan sudah menyelesaikan perbaikan DTKS agar bantuan sosial (bansos) tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Belum Muncul di Dashboard? Simak Cara Mengatasinya Berikut ini

"Kita perlu memperbaiki kualitas data yaitu misalnya ada yang menyampaikan mereka lebih berhak menerima karena tetangga mereka yang dapat bansos malah lebih kaya tapi karena dekat dengan pengambil kebijakan itu, dia dapat," kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Iajuga mengatakan akan terus melalukan perbaikan data DTKS setiap bulannya untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, seperti kelahiran, kematian, kepindahan, dan perubahan pendapatan.

Risma menyebut perbaikan data DTKS dilakukan pada tiap minggu ketiga dalam suatu bulan untuk dijadikan dasar penyaluran bansos bulan berikutnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial Antara

Tags

Terkini

Terpopuler