Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair? Berikut Ini Bocoran Estimasi Jadwalnya

30 Agustus 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 19. /Instagram @prakerja.go.id/

PR DEPOK – Para penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 saat ini sedang mempertanyakan kapan insentif akan cair. Penjelasan ini juga berlaku untuk para peserta yang lolos Gelombang 19.

Perlu diketahui, insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 akan cair setelah penerima menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

Jika penerima Kartu Prakerja Gelombang 18 atau Gelombang 19 mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan dan cair pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.

 Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sedang Dievaluasi? Simak Penjelasan Artinya Berikut Ini

Berikutnya, insentif Kartu Prakerja akan cair setelah penerima memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard.

Selanjutnya insentif akan cair setelah penerima berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

Terakhir, insentif Kartu Prakerja Gelombang 18 maupun Gelombang 19 akan cair setelah nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

 Baca Juga: Beyonce Jadi Sumber Kekuatan dan Kenyamanan Saat Masa Sulitnya, CL Ungkap Rasa Terima Kasih

Lantas kapan jadwal insentif Kartu Prakerja cair?

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, proses pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja dari tanggal estimasi pencairan.

Kolom komentar Instagram resmi Kartu Prakerja. Instagram @prakerja.go.id

Seperti diketahui, peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Gelombang 19 akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.

Para peserta yang lolos juga akan mendapat insentif Rp600.000 per bulan selama empat bulan, tambahan Rp50.000 jika menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp3,55 juta per orang/peserta.

 Baca Juga: Respons Kabar Artis yang Adakan Ikoy-ikoyan Settingan, Arief Muhammad Geram: Di-blow Up Aja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja jika memenuhi kriteria berikut:

 Baca Juga: Viral Foto-Video Pejabat se-NTT Hadiri Pesta Tanpa Masker di Semau, Ombdusman Sebut Bisa Jadi Preseden Buruk

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Instagram @prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler