NIK KTP Anda Tidak Muncul di Eform BRI sebagai Penerima BPUM 2021? Lakukan Hal Berikut

9 September 2021, 10:00 WIB
Tampilan eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BPUM Rp1,2 juta. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PR DEPOK – Masyarakat atau pelaku UMKM yang memiliki permasalahan NIK KTP tidak muncul di eform BRI sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), simak cara mengatasinya berikut ini.

NIK KTP yang tidak muncul di eform BRI disebabkan oleh beberapa hal sehingga nama pelaku UMKM tidak ada di layar eform BRI sebagai penerima BPUM 2021.

Perlu diketahui, eform BRI atau link eform.bri.co.id/bpum merupakan kanal resmi yang disediakan oleh bank BRI untuk mengetahui NIK KTP pelaku UMKM terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Turunkan Skuad Inti, Jerman Libas Tim Tuan Rumah Islandia 4-0 Tanpa Balas

Namun bukan hanya eform BRI yang digunakan sebagai kanal untuk cek penerima BPUM 2021, cara cek penerima BPUM menggunakan NIK KTP juga bisa melalui situs resmi bank BNI di link banpresbpum.id.

Lantas apa penyebab NIK KTP tidak muncul di eform BRI? Simak di bawah ini:

1. Pelaku UMKM tidak memenuhi syarat sebagai penerima BPUM;

Baca Juga: Indonesia Kembali Kedatangan 500.000 Dosis Vaksin AstraZeneca, Kali Ini Bantuan dari Pemerintah Australia

2. Pelaku UMKM belum mengajukan diri atau mendaftar sebagai penerima BPUM 2021;

3. Kuota penerima BPUM 2021 telah penuh;

4. Pendaftaran BPUM masih dalam proses verifikasi oleh pihak terkait.

Oleh sebab itu, agar NIK KTP muncul di eform BRI, para pelaku UMKM perlu memastikan sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan BPUM yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Anies Baswedan Tak Izinkan Holywings Buka Selama Pandemi Covid-19, Gus Umar: Mantap, Haters Mau Bully Apalagi?

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP;

3. Memiliki usaha mikro atau UMKM (dilengkapi dokumen lengkap untuk pengajuan BPUM);

4. Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN, atau BUMD;

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022: Polandia Kubur Kemenangan Inggris, Lewandowski Jadi Kreator Gol The Eagles

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (KSU).

Bila sudah memenuhi semua syarat di atas tetapi NIK KTP masih tidak muncul di eform BRI, Anda tak perlu khawatir.

Segera lakukan cara kedua berikut ini, yaitu dengan cek daftar penerima BPUM melalui situs Bank BNI di link banpresbpum.id.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2021 Tahap 3 secara Online Pakai NIK KTP Melaui eform.bri.co.id/bpum

Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka situs https://banpresbpum.id;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Klik "Cari";

4. Kemudian akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Ramalan Cinta 6 Zodiak Kamis, 9 September 2021: Waktu yang Tepat bagi Capricorn Ambil Keputusan Soal Hubungan

Jika dinyatakan terdaftar sebagai penerima BPUM, segera lakukan pencairan dana dengan datang ke kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Adapun dokumen yang harus dibawa saat pencairan adalah KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Pelaku UMKM dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Baca Juga: Azyumardi Azra Sebut Keputusan Mendikbud-ristek Cabut Dana BOS Bagi Sekolah Tidak Paham Pendidikan Nasional

Sebagai informasi, dana BPUM pada September 2021 hanya akan diberikan kepada 500.000 pelaku UMKM sebagai jadwal terakhir dari penyaluran tahap 2.

Seperti diketahui, penyaluran BPUM tahap 2 dibagi jadwalnya menjadi tiga waktu. Pertama, dana BPUM disalurkan hingga akhir Juli 2021 kepada 1,5 juta pelaku UMKM.

Kedua, pada Agustus 2021 dana BPUM disalurkan kepada 1 juta pelaku UMKM. Ketiga, pada September 2021 sebanyak 500.000 pelaku UMKM yang akan menerima BPUM.

Hingga 8 September 2021, realisasi penyaluran BPUM 2021 telah mencapai 99,3 persen dari total anggaran Rp15,36 triliun. Bantuan ini dimanfaatkan oleh pelaku UMKM agar bisnisnya dapat terus bertahan di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemenkop UKM Antara

Tags

Terkini

Terpopuler