Cara Dapatkan Bansos Tunai untuk PKL dan Pemilik Warung Serta Syarat Lengkapnya Dapat Rp1,2 Juta

14 September 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Simak cara dan syarat lengkap mendapatkan bantuan sosial (bansos) tunai senilai Rp1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.

Pemerintah meluncurkan program bansos tunai Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan atau bansos tunai ini ditujukan untuk para PKL dan pemilik warung yang berada di wilayah yang terkena PPKM Level 4.

 Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 14 September 2021: Virgo Diuntungkan hingga Libra dan Capricorn Jangan Leha-leha

Ketentuan penerima bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Anggaran bansos tunai untuk sektor UMKM dalam hal ini PKL dan pemilik warung yakni sebesar Rp1,2 tiriliun yang akan disalurkan kepada 1 juta pelaku UMKM dan masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan bansos tunai ini sebagai berikut:

 Baca Juga: Waktu Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Rushariandi Diungkap Oki Setiana Dewi: Minta Doanya, Apapun Bisa Terjadi

1. Pelaku UMKM yang lokasi usahanya berada di wilayah PPKM level 3 dan 4;

2. Pelaku UMKM memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi;

3. Pelaku UMKM yang belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, simak tahapan cara dapat bansos tunai bagi PKL dan pemilik warung di bawah ini:

 Baca Juga: Semakin Dekat ke Hari Pernikahan, Ria Ricis Ajukan Satu Permintaan Saat Lihat Rumah Baru Teuku Ryan

1. Data diri calon penerima bansos tunai PKL dan pemilik warung akan didata oleh TNI-Polri;

2. Penyaluran bansos tunai PKL dan pemilik warung dilakukan TNI-Polri dan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);

3. Penyaluran bansos tunai PKL dan pemilik warung dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

 Baca Juga: Ngabalin Minta Kadrun Bersiap Jenguk Rocky Gerung di Penjara, Hilmi: Selevel Tenaga Ahli KSP Narasinya Begini?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyaluran bansos tunai untuk PKL dan pemilik warung sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Airlangga mengatakan program penyaluran bansos tunai ini selanjutnya akan diteruskan oleh TNI dan Polri di berbagai wilayah dengan operasi di lapangan akan dikawal oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Ini menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal kerja usaha mereka masing-masing,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

 Baca Juga: Kapan Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Berikut Ini Bocoran Jadwalnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk TNI dan Polri dalam rangka membantu pemerintah menyalurkan bantuan bagi pemilik warung dan PKL yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kami berharap dana ini bisa kita sampaikan Rp600 miliar untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri kemudian diteruskan kepada masyarakat terutama PKL. Jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” katanya.

Sri Mulyani menyebutkan nantinya akan ada 1 juta UMKM atau pemilik warung dan PKL di seluruh Indonesia yang mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta dengan masing-masing dari TNI sebanyak 500 ribu UKM dan PKL serta 500 ribu dari Polri.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler