Cara Cek Nama Penerima BSU 2021 Online untuk Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

25 September 2021, 14:30 WIB
Cara cek nama penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021. /Antara

 

PR DEPOK – Simak cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 secara online untuk mencairkan bantuan senilai Rp1 juta.

Pencairan BSU 2021 saat ini sudah memasuki tahap kelima penyaluran, dilakukan hanya melalui rekening pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran BSU 2021 tahap 3, 4, dan 5 selesai secara keseluruhan pada Oktober 2021.

"Pada tahap 3, 4, dan 5 ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kenapa Sertifikat Pelatihan Kartu Prakerja Tidak Muncul di Dashboard? Berikut Ini Cara Mengatasinya

Hingga kini, total data calon penerima BSU 2021 yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU 2021 telah disalurkan 4.911.200 orang pekerja yang memenuhi syarat.

Total dana BSU 2021 yang disalurkan sampai dengan 24 September 2021 adalah sebesar Rp4,9 triliun.

Baca Juga: Berikut Cara Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta dengan Lengkapi Persayaratan Penerima BLT Anak Sekolah 2021

Sebelum cek nama penerima BSU 2021, simak terlebih dahulu sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk memastikan peluang dapat BLT Subsidi Gaji ini lebih besar:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta;

3. Pekerja yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4;

4. Bukan penerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Blak-blakan, Ahmad Dhani Ungkap Masa Lalunya di Penjara: Pelaku Sodomi Selalu Digebuki

Lantas bagaimana cara cek nama penerima BSU 2021 secara online? Simak langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Scroll ke arah atas halaman situs. Lalu akan terlihat fasilitas cek status penerima BSU 2021 dengan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?";

3. Kemudian masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

4. Centang kotak reCAPTCHA;

Baca Juga: Cara Cek Diskon Token Listrik PLN 2021 secara Online Lewat HP

5. Klik lanjutkan.

Setelah itu, Anda akan melihat informasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU 2021.

Jika pada layar muncul pernyataan lolos verifikasi, maka akan tertulis keterangan berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 22? Simak Informasinya Berikut Ini

Namun, jika pernyataan tersebut tidak muncul, maka status Anda masih dalam tahapan verifikasi. Sehingga pada layar akan tertulis keterangan berikut:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Sebagai informasi, selain lewat link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cara cek nama penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji juga dapat dilakukan melalui beberapa cara lainnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Hamil Anak Pertama, Putra Siregar Ungkap Nama Calon Buah Hati Lesti Kejora dan Rizky Billar

1. Melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah;

3. Melalui WhatsApp;

4. Melalui layanan masyarakat di nomor telepon 175;

Baca Juga: Tak Sangka Azis Syamsuddin yang Dikenal Sakti Terjerat Korupsi, Gus Umar: tapi Yakin KPK Pasti Menuntut Ringan

5. Melalui halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM);

6. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler