Kartu Pekerja akan Berlanjut hingga 2022, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar agar Lolos

9 Oktober 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja. /www.prakerja.go.id

PR DEPOK - Kartu Prakerja dipastikan akan terus berlanjut hingga 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bagi masyarakat yang ingin pernah mendaftar dan belum lolos, masih banyak kesempatan untuk bisa mengikuti gelombang selanjutnya.

Baca Juga: Zainudin Amali Beri Klarifikasi Terkait Hukuman WADA terhadap Indonesia

Saat ini Kartu Prakerja telah memasuki gelombang ke-21, gelombang selanjutnya akan dibuka dalam jeda waktu yang telah ditentukan.

Kartu Prakerja bisa diikuti oleh semua masyarakat yang telah memenuhi syarat.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari prakerja.go.id ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa lolos:

Beberapa syarat pendaftar Kartu Prakerja, meliputi:

1. WNI

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

4. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM

5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Squid Game Benar-benar Ada di Dunia Nyata: Pertaruhkan Nyawa demi Hadiah Fantastis

Ada pun sebelum mendaftar Kartu Prakerja, masyarakat harus membuat akun Prakerja terlebih dahulu.

Berikut tata cara membuat akun Prakerja:

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id

2. Klik 'Daftar'

3. Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru

4. Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail

5. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Setelah memiliki akun Prakerja, masyarakat bisa langsung mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pastikan Kartu Prakerja Berlanjut hingga 2022, Airlangga Hartarto: Tahun Depan akan Ada Kartu Prakerja

Melengkapi data diri

Setelah memiliki akun, pemilik akun perlu melengkapi data diri.

Berikut langkah-langkah melengkapi data diri di dashboard dan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat

2. Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'

3. Isi data diri, mulai dari nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, lalu klik 'Berikutnya'

4. Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim melalui SMS.

Bagi masyarakat yang pernah mendaftar dan dinyatakan tidak lolos, jika ingin mendaftar kembali tidak perlu membuat akun baru.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Sehat yang Cocok Dikonsumsi Saat Sedang Diet

Gunakan akun yang telah tersedia, berikut langkah pendaftaran bagi yang mempunyai akun:

1. Akses laman prakerja.go.id

2. Pilih menu, kemudian klik "Masuk"

3. Isi alamat email dan password akun Prakerja

4. Pada kolom Daftar Gelombang, pilih "Gabung"

5. Selanjutnya, akan muncul Persetujuan Prakerja, klik "Saya menyetujui"

6. Nantinya pihak penyelenggara Prakerja akan menyeleksi para pendaftar.

Masyarakat nantinya akan mendapatkan pemberitahuan dari pihak penyelenggara jika lolos atau tidak di gelombang tersebut.

Setelah dinyatakan lolos, ikuti semua petunjuk yang diberikan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler