PR DEPOK – Simak cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako 2021 secara online mudah menggunakan HP.
Sebelumnya, panduan cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 tidak bisa dilakukan online lewat HP. Masyarakat diharuskan mendatangi langsung ke kelurahan setempat.
Kabar baiknya, saat ini masyarakat telah dimudahkan oleh Kemensos karena cara daftar bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 kini bisa dilakukan secara online menggunakan HP.
Baca Juga: Akhiri Puasa Kemenangan, Robert Alberts Ungkap Kunci Sukses Persib Kalahkan Bhayangkara FC
Meski demikian, daftar bansos PKH dan Kartu Sembako 2021 secara online hanya bisa dilakukan pada tahapan tertentu saja. Hal ini karena cara daftar bansos pada tahapan lainnya masih menggunakan skema lama.
Perlu diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memastikan pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan Kartu Sembako.
“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Baca Juga: Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di Situs sscasn.bkn.go.id
Kemensos memastikan akan tetap melanjutkan bansos PKH dan Kartu Sembako untuk masyarakat dengan anggaran Rp78,25 triliun pada 2022 mendatang.
Adapun syarat daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:
1. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako adalah Warga Negara Indonesia (WNI);
Baca Juga: Muncul Notifikasi 'Tidak Terdaftar', Apa Bisa Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta? Ini Penjelasannya
2. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako adalah kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
3. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
4. Calon penerima PKH dan Kartu Sembako adalah warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Saksikan FTV Siang 'My Love From India' Pukul 12.30 WIB di SCTV, Ada Arya Saloka dan Adinda Azani
Terdapat dua tahapan cara daftar bansos 2021 di DTKS Kemensos. Pertama, bisa dilakukan secara offline atau langsung. Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.
Cara Daftar Bansos PKH dan Kartu Sembako Secara Langsung
1. Masyarakat harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Lakukan pendaftaran DTKS Kemensos;
3. Jika sudah, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;
4. Data masyarakat yang telah mendaftar kemudian akan diproses oleh kantor kelurahan, kantor wali kota/kabupaten, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lantas bagaimana cara daftar PKH secara online lewat HP? Simak berikut:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kepribadian Tersembunyi Anda dari Gambar Pertama yang Dilihat
Cara Daftar PKH dan Kartu Sembako Secara Online
1. Download aplikasi Cek Bansos
Buka PlayStore dan unduh aplikasi “Cek Bansos”. Pastikan yang Anda unduh adalah aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos.
2. Registrasi
Baca Juga: Catat Rekor Terlama di Dunia, Melbourne Segera Cabut Aturan Lockdown
Siapkan NIK KTP, dan KK. Setelah berhasil registrasi, masyarakat sudah dapat mengkses layanan menu pada aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos untuk mendapat bansos Kemensos.
4. Pilih “tambah usulan”.
5. Sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
6. Masyarakat tinggal pilih jenis bansos Kemensos dan pilihlah PKH.
Jika data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.
Demikian cara daftar bansos online di DTKS Kemensos secara online untuk mendapatkan bantuan PKH dan Kartu Sembako 2021 secara online menggunakan HP.***