Info Seputar Kartu Prakerja Gelombang 22: Ada 3 Kriteria yang Diutamakan Lolos dan Simak 12 Syarat Lengkapnya

27 Oktober 2021, 09:00 WIB
Informasi Kartu Prakerja Gelombang 22. Simak 3 kriteria peserta yang diutamakan lolos seleksi. /www.prakerja.go.id

PR DEPOK – Berikut ini informasi seputar Kartu Prakerja Gelombang 22, meliputi tiga kriteria peserta yang diutamakan lolos seleksi serta syarat lengkap pendaftaran.

Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka sejak Senin, 25 Oktober 2021. Untuk memastikan kesempatan Anda lolos seleksi besar, ada informasi mengenai tiga kriteria yang diutamakan dan syarat-syaratnya.

Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui informasi tiga orang atau kriteria yang diutamakan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sehingga memiliki peluang lolos lebih besar.

Baca Juga: Jokowi Tak Kunjung Respons Tuntutan BEM SI, Refly Harun: Sudah Diduga, Kalaupun Direspons Paling Lip Service

Perlu diketahui, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan program Kartu Prakerja berhasil meningkatkan keterampilan dan pengetahuan peserta.

"Ini tentang skor mereka (peserta Kartu Prakerja), apakah mereka itu semakin bagus pengetahuan, keterampilan atau attitude salah satu indikatornya itu adalah kenaikan skor pre-test versus post-test," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Menurut tes yang dilakukan oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terhadap sekitar 2 juta orang menunjukkan adanya kenaikan dari skor 55 untuk tes sebelum pelatihan yang naik menjadi 69 sesudah tes.

Baca Juga: Penyebab Gagal Sambungkan e-wallet Akun Prakerja, Lakukan Hal Berikut Agar Insentif Bisa Cair

Berikut ini syarat lengkap pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22:

1. Peserta Kartu Prakerja adalah WNI;

2. Peserta Kartu Prakerja berusia minimal 18 tahun;

3. Peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal;

Baca Juga: Dirumorkan ke Manchester United, Zinedine Zidane Lebih Tertarik Menggantikan Mauricio Pochettino

4. Peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK;

5. Peserta Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

6. Peserta Kartu Prakerja adalah pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil (UMKM);

7. Peserta Kartu Prakerja bukan merupakan pejabat negara;

Baca Juga: Soroti Apresiasi Puan Maharani Terkait Harga Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Mohon ke Presiden Turunkan Lagi

8. Peserta Kartu Prakerja bukan pimpinan dan anggota DPRD;

9. Peserta Kartu Prakerja bukan ASN;

10. Peserta Kartu Prakerja bukan anggota TNI dan Polri;

11. Peserta Kartu Prakerja bukan kepala desa dan perangkat desa;

12. Peserta Kartu Prakerja bukan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘Cold Blooded’ Milik Jessi

Lantas siapa saja tiga kriteria yang diutamakan lolos seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22?

1. Program Kartu Prakerja Gelombang 22 akan diprioritaskan bagi orang yang mencari kerja atau pencari kerja;

2. Program Kartu Prakerja akan dipriroitaskan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

Baca Juga: Kunjungan ke Qatar, Menlu China Wang Yi Siap Bertemu Delegasi Taliban Bahas Situasi Afghanistan

3. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Seperti diketahui, Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA www.prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler