Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup 27 Oktober 2021 Pukul 23.59 WIB, Gabung Sekarang Juga!

27 Oktober 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 Ditutup 27 Oktober 2021 Pukul 23.59 WIB, Gabung Sekarang Juga! /Instagram @prakerja.go.id

PR DEPOK – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan segera ditutup.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan ditutup pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 23.59 WIB.

Maka dari itu, kepada para peserta diminta untuk bergabung sekarang juga agar bisa mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Ceritakan Cobaan Sebelum Menikah dengan Sule, Nathalie Holscher Akui Sempat Kabur

Adapun nantinya peserta Gelombang 22 yang lolos seleksi akan memperoleh insentif senilai Rp600.000 per bulan dalam kurun waktu empat bulan.

Kemudian terdapat tambahan senilai Rp50.000 bagi peserta yang sudah menyelesaikan survei untuk tiga kali survei.

Maka total insentif yang bisa diterima peserta berjumlah Rp2,55 juta per orang atau peserta.

Kepada masyarakat yang belum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22, jangan khawatir karena pada artikel ini akan dijelaskan cara membuat akun Kartu Prakerja sampai cara mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Bersama Natal Resmi Dihapus

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22 yaitu,

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu ‘My Universe’ dari Coldplay ft BTS

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Selanjutnya, berikut cara untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 22.

Baca Juga: Chanyeol EXO Berbalut Seragam Militer Buat Kagum dengan Pesonanya di Acara KBS 'Boss In The Mirror'

1. Buka situs www.prakerja.go.id dan klik “Daftar Sekarang”;

2. Masukkan email dan password lalu klik “Daftar”;

3. Kemudian Anda akan menerima notifikasi via email;

4. Segera buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Ditutup, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Bila sudah menyelesaikan tahapan di atas, maka peserta bisa kembali ke situs www.prakerja.go.id dan lakukan tahapan berikut ini.

1. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir. Lalu klik “Lanjutkan”;

2. Lengkapi data diri yang benar;

3. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan benar;

Baca Juga: Rencanakan Liburan Bersama, Atta Halilintar Ajak Raul Lemos dan Anang Hermansyah Nonton Real Madrid Langsung

4. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP;

5. Berikutnya verifikasi nomor HP kemudian klik “Kirim”;

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda, klik “Verifikasi”;

7. Isi “Pernyataan Pendaftar”;

Baca Juga: Kabar Gembira, BSU 2021 Kemnaker Diperluas untuk 1,6 Juta Pekerja

8. Jika sudah selesai klik “Oke”.

9. Lakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi.

Sebagai informasi, ada tiga orang yang diutamakan bisa lolos pada seleksi pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 di antaranya:

1. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi orang yang mencari kerja atau pencari kerja;

Baca Juga: Tes PCR Diwacanakan Jadi Syarat Semua Moda Transportasi, Luqman Hakim: Berapa Triliun yang Dikeruk Pebisnis?

2. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja;

3. Program Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Terakhir ada beberapa kriteria yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari Kartu Prakerja Gelombang 22 yakni:

Baca Juga: Sinopsis Hostiles, Menceritakan tentang Diskriminasi Ras yang Terjadi pada Abad 19

1. Pejabat negara;

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);

3. Aparatur Sipil Negara (ASN);

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

Baca Juga: Tertutup Bayang-Bayang Kylian Mbappe, Thierry Henry Ungkap Lionel Messi Tidak Dalam Posisinya

6. Kepala desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja

Tags

Terkini

Terpopuler