Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Bersama Natal Resmi Dihapus

- 27 Oktober 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama natal untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Ilustrasi - Pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama natal untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19. /Lingkar Madura/Moh Badar Risqullah./

PR DEPOK – Pemerintah pusat secara resmi telah menghapus cuti bersama natal yang jatuh pada 24 Desember 2021 mendatang.

Penghapusan cuti bersama natal ini sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

Keputusan penghapusan cuti bersama natal disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Minta Maaf, Rocky Gerung: Orang Masuk pada Kecurigaan

Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa akan menekan mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," tuturnya menambahkan.

Masih dalam keterangannya, ia berpendapat bahwa peningkatan mobilitas masyarakat biasanya terjadi pada libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah dan Balita 2021 Online Lewat HP untuk Dapatkan Bantuan hingga Rp4,4 Juta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x