PR DEPOK – Pemerintah pusat secara resmi telah menghapus cuti bersama natal yang jatuh pada 24 Desember 2021 mendatang.
Penghapusan cuti bersama natal ini sebagai upaya mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.
Keputusan penghapusan cuti bersama natal disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Korban Pemukulan Kapolres Nunukan Minta Maaf, Rocky Gerung: Orang Masuk pada Kecurigaan
Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa akan menekan mobilitas masyarakat agar gelombang ketiga Covid-19 tidak terjadi.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian, pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," tuturnya menambahkan.
Masih dalam keterangannya, ia berpendapat bahwa peningkatan mobilitas masyarakat biasanya terjadi pada libur natal dan tahun baru.