PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai agenda hari libur nasional tahun 2021.
Diketahui, pemerintah pun secara resmi menggeser sejumlah hari libur nasional antara lain seperti Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, dalam kebijakannya perihal hari libur nasional, pemerintah juga meniadakan cuti bersama perayaan Natal 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama,” tutur Muhadjir Effendy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 18 Juni 2021.
Untuk diketahui, keputusan itu tercantum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun aturan tersebut yakni Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.