Catat! Pemerintah Resmi Ubah Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

- 18 Juni 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi menggeser sejumlah hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Natal.
Ilustrasi - Pemerintah resmi menggeser sejumlah hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Natal. /Pixabay/OpenClipart-Vectors.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Juli 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Juli 2021.

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021 yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

Sementara itu, libur cuti bersama Natal tahun 2021 yang berlangsung pada Jumat, 25 Desember 2021 ditiadakan.

“Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari,” ujar Menko PMK itu menambahkan.

Muhadjir mengungkapkan bahwa pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Tanah Air.

Baca Juga: Berikut 9 Ciri Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 atau Ditunda Pelaksanaanya

“Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x