Catat! Pemerintah Resmi Ubah Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

- 18 Juni 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi - Pemerintah resmi menggeser sejumlah hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Natal.
Ilustrasi - Pemerintah resmi menggeser sejumlah hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Natal. /Pixabay/OpenClipart-Vectors.

PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai agenda hari libur nasional tahun 2021.

Diketahui, pemerintah pun secara resmi menggeser sejumlah hari libur nasional antara lain seperti Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, dalam kebijakannya perihal hari libur nasional, pemerintah juga meniadakan cuti bersama perayaan Natal 2021.

Baca Juga: Buntut Tindakannya Geser Botol Coca Cola, Cristiano Ronaldo Kena Sentil Gareth Southgate dan Harry Kane

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama,” tutur Muhadjir Effendy dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Jumat, 18 Juni 2021.

Untuk diketahui, keputusan itu tercantum melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: 3 Gejala Covid-19 Varian Delta, Lebih Berbahaya hingga Disebut-sebut Membuat Vaksin Bekerja Kurang Efektif

Adapun aturan tersebut yakni Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan bahwa libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Juli 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Juli 2021.

Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021 yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 digeser menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga: Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

Sementara itu, libur cuti bersama Natal tahun 2021 yang berlangsung pada Jumat, 25 Desember 2021 ditiadakan.

“Namun pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari,” ujar Menko PMK itu menambahkan.

Muhadjir mengungkapkan bahwa pergeseran hari libur nasional dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung di Tanah Air.

Baca Juga: Berikut 9 Ciri Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19 atau Ditunda Pelaksanaanya

“Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama,” ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x