Sedang Memiliki Pinjaman atau KUR dari Bank Bisa Daftar BPUM 2021? Simak Penjelasannya Berikut ini

- 18 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Instagram/@infoumkm.id//

PR DEPOK – Penyaluran bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 akan terus berlangsung hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendapatkan BPUM 2021, masih bisa melakukan pendaftaran sebelum batas waktu berakhir.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro yang dinyatakan lolos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM menargetkan jumlah penerima BPUM 2021 mencapai 12,8 juta dengan total anggaran mencapai Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Tidak Ada Kepastian Dapat atau Tidak Bantuan UMKM BPUM 2021? Simak Solusinya Berikut ini

Hingga awal Mei 2021, BPUM 2021 telah disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha mikro dari target awal sebanyak 9,8 juta orang.

Berdasarkan data tersebut, maka masih terdapat sisa kuota penerima BPUM 2021 yang cukup banyak.

Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BPUM 2021, masih memiliki peluang besar untuk lolos dan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut.

Namun, tidak sedikit juga pelaku usaha mikro yang belum mendaftar BPUM 2021 karena khawatir mereka tidak lolos pendaftaran BPUM 2021.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x