Cara Buat SKU atau NIB Secara Online di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 18 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang ingin membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha, dapat membuatnya secara online.

Pembuatan SKU atau NIB secara online dapat dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS).

Dengan memiliki SKU atau NIB, pelaku usaha mikro juga dapat mendaftar bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pasalnya, SKU atau NIB menjadi salah satu syarat berkas yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Baca Juga: Nakes Terpaksa Pilih-pilih Pasien Covid-19 tuk Ditangani Lebih Dulu, Gde: Yang Tak Dipilih Bisa Mati Duluan

Untuk membuat SKU atau NIH, pelaku usaha mikro dapat mengakses website OSS melalui komputer, laptop, atau hp yang mendukung akses internet.

Selanjutnya, pelaku usaha mikro harus mendaftar akun OSS terlebih dahulu. Kemudian, setelah memiliki akun OSS, pelaku usaha mikro bisa melakukan proses pembuatan NIB.

Untuk selengkapnya, bisa disimak cara membuat akun OSS beserta cara membuat NIB di website OSS berikut ini.

Cara Registrasi Akun OSS

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x