Cara Buat SKU atau NIB Secara Online di oss.go.id untuk Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

- 18 Juni 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

1. Akses website OSS atau https://oss.go.id.

Baca Juga: Jadwal Piala Eropa 2020 Malam Ini Jumat, 18 Juni 2021: Ada Swedia vs Slovakia dan Inggris vs Skotlandia

2. Kemudian, pada pojok kanan laman web OSS, klik “Daftar Masuk”, lalu klik “Daftar” hingga muncul form registrasi.

3. Selanjutnya, isi data yang ajukan pada form registrasi, yakni Jenis Identitas, NIK, Negara Asal, Tanggal Lahir, Nomor Telepon Selular, Alamat email, serta masukkan kode captcha.

4. Cek kembali data yang telah diisi. Pastikan data yang telah diisi telah benar.

5. Kemudian beri tanda centang pada kotak disclaimer “Saya mengerti dan menerima Syarat dan Ketentuan penggunaan sistem OSS”, lalu klik “Submit”.

6. Setelah melakukan proses registrasi ini, email yang didaftarkan akan menerima permintaan aktivasi. Lakukan aktivasi mengikuti perintah yang diterima melalui email, selanjutnya sistem OSS akan mengirimkan email yang berisi User dan Password.

Setelah memiliki akun OSS, selanjutnya pelaku usaha mikro dapat melakukan daftar UMKM secara online di website OSS dengan cara berikut.

Baca Juga: Link Download Surat Pernyataan Gagal Seleksi Kartu Prakerja Sebanyak Tiga Kali

Cara Buat SKU atau NIB di OSS

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: oss.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x