PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 yang seluruhnya berjumlah 23 hari.
Hal tersebut berdasarkan ketetapan pemerintah yang tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selama tahun 2021, jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri totalnya berjumlah enam hari, di luar Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: Selain Gunakan NIK KTP Bisa Cek BST Rp300 Ribu dengan Nomor PBI JK atau KIS, Simak Caranya Berikut
Atau secara total, jika dihitung dengan hari libur lainnya, di bulan Mei 2021 terdapat sebelas hari libur.
Jika digabung dengan hari Sabtu dan Minggu, dalam bulan Mei 2021, terdapat tujuh belas hari libur dari total 31 hari.
Sementara itu, libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya berjumlah tiga hari.
Baca Juga: Sebut PKS Bisa Dibinasakan, Teddy Gusnaidi: Orang-orang Partai Ini Lucu, Seenaknya Salahkan Negara!
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, berdasarkan berbagai pertimbangan.