Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.
Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama aparatur sipil negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Baca Juga: Awal Tahun 2021 Harga Mobil Naik, hingga Ada yang Sentuh Rp30 Juta Kenaikannya
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian hari libur dan cuti bersama 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman Libur Nasional.
Januari
- Tanggal 1: Tahun Baru Masehi
Februari
- Tanggal 12: Tahun Baru Imlek
Baca Juga: Drone Bawah Laut Diduga Milik Asing Muncul di Bonerate, DPR Desak Perbaikan Sistem Keamanan Teritori
Maret