Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Cuti Bersama Natal Resmi Dihapus

- 27 Oktober 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi - Pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama natal untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19.
Ilustrasi - Pemerintah pusat resmi menghapus cuti bersama natal untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19. /Lingkar Madura/Moh Badar Risqullah./

Oleh sebab itu, lanjut Muhadjir Effendy, pemerintah merasa khawatir jika mobilitas yang ada justru menjadi pemicu lonjakan kasus Covid-19.

Tidak hanya itu, langkah pencegahan lainnya ialah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti memanfaatkan momen libur nasional.

Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Menpan-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN.

Maka dari itu, Muhadjir Effendy mengimbau berbagai pihak untuk saling mengingatkan terkait upaya pencegahan gelombang ketiga Covid-19.

Baca Juga: Tak Mau Lagi Dipanggil Lucinta Luna, Muhammad Fatah: Jujur Capek, Gue Bela-belain Operasi Ini Itu demi...

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian, tak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan yang tidak primer," katanya.

Sementara itu, untuk warga yang terpaksa bepergian di hari libur tersebut, Muhadjir berharap perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti potensi gelombang ketiga Covid-19 akibat libur natal dan tahun baru.

Baca Juga: Berniat Bawa Arab Saudi Lebih Modern, Mohammed bin Salman Ingin Tunjukkan Tak Lagi Menganut Sistem Konservatif

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah