PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama selama tahun 2021 yang seluruhnya berjumlah 23 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selama tahun 2021, jumlah hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri totalnya berjumlah enam hari, di luar Sabtu dan Minggu.
Baca Juga: 7 Cara Efektif Meningkatkan Imun Tubuh agar Tak Mudah Sakit, Vaksinasi hingga Hindari Asap Rokok
Jika dihitung dengan hari libur lainnya, di bulan Mei 2021 terdapat 11 hari libur.
Jika digabung dengan hari Sabtu dan Minggu, dalam bulan Mei 2021, terdapat 17 hari libur dari total 31 hari.
Sementara itu, libur dan cuti bersama Hari Raya Natal seluruhnya berjumlah tiga hari.
Baca Juga: Sempat Sulit Diminta Keluarga, 6 Jenazah Anggota FPI Sudah Usai Diotopsi dan Bisa Diambil Hari Ini
Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, berdasarkan berbagai pertimbangan.