Mulai dari pengaturan arus lalu lintas menjelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga potensi peningkatan pendapatan ekonomi daerah dan negara dari sektor pariwisata.
Penetapan hari libur dan cuti bersama akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan mengenai libur dan cuti bersama Aparatur Sipil Negara serta surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta.
Baca Juga: Sebut FPI Suka Bohong, Habib Husin: Kalau Terbukti Bawa Senjata, Ini Bisa Ancam Masyarakat
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian hari libur dan cuti bersama 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Januari
- Tanggal 1: Tahun Baru Masehi
Februari
- Tanggal 12: Tahun Baru Imlek
Maret
- Tanggal 11: Isra Miraj