PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) baru yang berkaitan dengan penetapan cuti bersama pegawa Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun 2021.
Dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi itu disebutkan bahwa cuti bersama bagi para ASN dikabarkan sebanyak dua hari yakni Idulfitri dan Natal 2021.
Berdasarkan kabar yang dihimpun, Keppres Nomor 7 Tahun 2021 itu diteken Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada Jumat, 9 April 2021 silam.
Beleid ini menetapkan cuti bersama ASN sebanyak dua hari pada Rabu, 12 April 2021 untuk perayaan Hari Raya Idulfitri 2021 dan 24 Desember 2021 untuk Hari Raya Natal.
"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi dalam Keppres tersebut.
Pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatuan, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis diktum kedua dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.