Oleh sebab itu, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun menjelang Idulfitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.
Kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Meneteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa apabila pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang pulang kampung pada mudik lebaran 2021.***