Jokowi Teken Keppres No. 7-2021, Cuti Bersama ASN 2021 Diputuskan Hanya Dua Hari

- 13 April 2021, 15:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram/@jokowi.

Baca Juga: Soroti Truk Pembawa Kabur Barang Bukti Kasus Suap Pajak, Refly Harun: KPK Sudah Tidak Lincah dan Bernyali

Baca Juga: Nicho Silalahi Sebut Pemerintahan Jokowi ‘Maha Dahsyat’: Kapan Lagi Ada Presiden Pertama Buat Negara Bangkrut?

Baca Juga: Sebut KPK Diam APBD 'Dibegal' untuk Formula E tapi Duga Transaksi Soal BLBI, Ferdinand: Namanya Munafik Bung!

Oleh sebab itu, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Adapun menjelang Idulfitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang, sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga siap menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut.

Kebijakan larangan mudik itu tertuang dalam Peraturan Meneteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Soal SBY Daftarkan Merek PD Atas Nama Pribadi, Marzuki: Silakan, Kalau Ini Disebut Begal, Siapa yang Benar?

Baca Juga: Rocky-Gatot Tertinggi di Survei Capres KedaiKOPI, Refly Harun: Ini Beri Alternatif Cara Pikir yang Tak Sempit

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan bahwa apabila pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang pulang kampung pada mudik lebaran 2021.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x