PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 tahun 2021 yakni dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 April 2021 lalu, untuk melakukan penagihan utang BLBI yang disebut senilai Rp108 triliun.
Febri Diansyah menyatakan bahwa adanya Keppres tersebut, dapat menjadi harapan baru, tetapi bisa juga menjadi transaksional baru.
Pernyataan itu disampaikan Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, pada Minggu, 11 April 2021.
"Kepres penagihan utang BLBI Rp108 Triliun bs jd harapan baru tp sekaligus berisiko jd titik transaksional baru," kata Febri Diansyah.
Disebut Febri, bahwa risiko tersebut dapat dicegah dengan adanya keterbukaan dan pengawasan yang kuat.
"Risiko tntu hrs dimitigasi, mulai dg cara keterbukaan, diisi tim berintegritas dan pengawasan yg kuat. Sekali sj ada transaksional, kredibilitas Satgas akan runtuh," ujar Febri Diansyah.
Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Secara Oline Melalui Aplikasi Sinar yang Bisa Dilakukan di Rumah