BSU November 2021 Masih Ada, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

3 November 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cek penerima BSU November 2021. /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji masih berlanjut hingga November 2021, simak syarat dan cara dapat subsidi upah Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pemerintah melalui Kemnaker kembali menyalurkan BSU di bulan November 2021.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram @kemenkominfo pada 1 November 2021. 

Baca Juga: Bangga! Indonesia Peringkat Pertama dalam Pemulihan Terumbu Karang di Bumi

"Halo-halo! Ada berita baik nih????. Ada bantuan Subsidi Upah (BSU) dari @kemanker untuk sobatcom yang memenuhi persyaratan," bunyi keterangan akun Instagram @kemenkominfo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

BSU kali ini merupakan perluasan dari Bantuan Subsidi Upah yang telah disalurkan pada Oktober 2021.

Sebelumnya, Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan ada penambahan kuota penerima BSU sebesar Rp1,6 juta yang akan disalurkan hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Aktor Park Seo Joon Kembali ke Korea Usai Syuting Film The Marvels, Sekuel dari Captain Marvel

Rencana penambahan kuota penerima BSU tersebut juga diikuti dengan penambahan anggaran senilai Rp1,6 triliun.

"Dengan sisa anggaran, akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta target pekerja dan jumlah anggarannya adalah Rp 1,6 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers KPC PEN, Selasa, 26 Oktober 2021 dikutip dari Antara.

Perlu diketahui, bantuan senilai Rp1 juta dari Kemnaker hanya bisa diterima oleh mereka para karyawan atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratan agar dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Penyebab Gagal Jantung Hanna Kirana, Pemeran Suara Hati Istri Meninggal Dunia

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Memiliki pendapatan maksimum senilai Rp3,5 juta. Khusus untuk pekerja di wilayah dengan UMP atau UMK di atas Rp3,5 juta, batas pendapatan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan (misal UMK kabupaten Karawang Rp3.798.000 dibulatkan menjadi Rp3.800.000).

4. Pekerja berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 3 November 2021: Sikap Mandiri Buatmu Raih Sukses!

5. Diutamakan untuk pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, hingga perdagangan dan jasa.

Bila memenuhi kriteria di atas, pekerja bisa mengecek status apakah termasuk penerima BSU atau tidak melalui laman resmi Kemnaker.

Berikut cara cek status penerima bansos BSU atau BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta dari Kemnaker:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

Baca Juga: Kontingen Jabar Sudah Mendarat di Papua dan Targetkan Juara Umum Peparnas XVI Papua 2021

2. Lakukan pendaftaran akun dan aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Hp.

3. Masuk ke dalam akun.

4. Lengkapi identitas diri yang meliputi foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Langkah terakhir cek status apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Alami Gegar Otak, Marc Marquez Absen di MotoGP Algarve 2021 Akhir Pekan Ini

Sementara itu, dilansir dari laman Iindonesiabaik.id ada dua status penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker Rp1 juta yang bisa dipahami oleh karyawan.

'Status terdaftar' berarti karyawan akan mendapatkan kabar bahwa telah terdaftar sebagai calon penerima BSU Rp1 juta. Penyerahan akan dilakukan sesuai dengan tahapan dan berdasar apda data calon penerima.

Namun, apabila muncul 'status tidak terdaftar' berarti karyawan bersangkutan tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Indonesia Baik Instagram @kemenkominfo ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler