BSU Rp1 Juta Cair Oktober 2021, Begini Cara Cek Online BLT Subsidi Gaji Pekerja Pakai HP

- 3 Oktober 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Portal Purwokerto/Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji untuk pekerja kembali cair pada Oktober 2021, maka dari itu simak cara cek BLT subsidi gaji 2021 secara online berikut ini dengan menggunakan handphone (HP).

Untuk diketahui, cara cek BLT subsidi gaji 2021 online sudah berlaku pada penyaluran BSU bulan lalu, bagi pekerja yang layak mendapatkan subsidi gaji dari Kemnaker.

Sejauh ini, ada 5 cara cek BLT subsidi gaji 2021 secara online pakai HP untuk mengetahui status penerimaan BSU dari Kemnaker, antara lain:

Baca Juga: Dubai Expo 2020 Resmi Terselenggara, Paviliun Afghanistan Masih Kosong

  1. Cek penerima BLT subsidi gaji 2021 melalui situswww.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Cek penerima BLT subsidi gaji 2021 melalui situssso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  3. Cek penerima BLT subsidi gaji 2021 melalui situsbsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  4. Cek penerima BLT subsidi gaji 2021 melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175
  5. Lalu bisa cek BLT subsidi gaji melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu direct message (DM) dengan catatan tidak memberikan data diri pribadi dan unggahan pada halaman komentar. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU 2021, dapat melakukan salah satu cara cek BLT subsidi gaji online tersebut.

Jika layak, maka pekerja bisa mendapat BSU 2021 yang disalurkan melalui bank-bank himbara yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, Kemnaker juga sudah memperluas cakupan penerima BSU 2021 secara nasional pada 34 provinsi yang tersebar pada 514 kota/kabupaten.

Baca Juga: Cara Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja untuk Dapatkan Insentif Rp2,4 Juta

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemnaker, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan kebijakan perluasan penerima BSU 2021 karena ada sisa anggaran dan perbaikan data yang tidak valid.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah