Klik Link bsu.kemnaker.go.id, Lalu Cairkan Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta di Bank Himbara

19 November 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi BSU. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK – Bagi karyawan yang ingin mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, segera klik link bsu.kemnaker.go.id.

Link bsu.kemnaker.go.id, digunakan untuk mengecek daftar nama karyawan yang dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Apabila karyawan dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, Anda akan mendapatkan dana BSU senilai Rp500.000 yang dicairkan selama 2 bulan sekaligus.

Baca Juga: Jadwal Tv Hari Ini di GTV, Jumat 19 November 2021 Saksikan aksi Minion pada Sore Hari

Sehingga, dana BSU yang akan didapatkan oleh penerima BSU Subsidi Gaji senilai Rp1 juta, dalam satu kali pencairan.

Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bisa mencairkan uangnya melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara, khusus penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta di wilayah Provinsi Aceh, bisa mencairkan dana BSU melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Berikut cara mengecek daftar nama penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, melalui link bsu.kemnaker.go.id:

  1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id pada HP atau komputer Anda.
  2. Login ke dalam akun yang telah Anda buat.
  3. Lengkapi profil biodata diri, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
  4. Lalu Anda akan mendapatkan notifikasi penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 19 November 2021: Libra akan Bertemu Seseorang

Karyawan yang dinyatakan tidak terdaftar sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021, disebabkan karena belum memenuhi persyaratan sesuai Permenaker nomor 16 tahun 2021.

Oleh sebab itu, dihimbau kepada seluruh karyawan yang ingin mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, segera lengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Simak persyaratan berikut ini, agar karyawan dapat dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan aktif sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
  6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Cek link bsu.kemnaker.go.id secara berkala untuk memastikan karyawan mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta tahun 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler