PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Kartu Sembako kepada masyarakat kurang mampu.
Kemensos menetapkan lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang akan memudahkan pemerintah daerah verifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Mensos Tri Rismaharini mengatakan, yang terbaru, Kemensos kerja sama dengan Universitas Indonesia dalam mengidentifikasi kriteria masyarakat yang ingin dapat bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Baca Juga: Simak Mekanisme Penyaluran Bansos PKH, dari Pembukaan Rekening hingga Pelaporan Bansos
"Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Risma seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Mensos Risma menyebutkan lima aspek yang menjadi pedoman klasifikasi dalam menetapkan seseorang berhak menerima bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako sebagai berikut:
1. Tempat tinggal;
2. Pekerjaan;