5. Pengeluaran untuk pakaian;
6. Sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah;
7. Sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu;
Baca Juga: Jadwal Lengkap Penyaluran Bansos PKH, Yuk Cek Sekarang!
8. Kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar;
9. Sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.
Menurut Mensos Risma, saat ini masih banyak masyarakat yang tinggal diperkotaan dan memiliki rumah lebih dari 100 meter persegi serta memiliki mobil yang terdata masih mendapat bansos PKH atau BPNT/Kartu Sembako.
"Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima (bansos). Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya.
Kemensos akan terus melakukan pembaharuan data secara berkala untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.