PR DEPOK – Masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan bansos PKH 2021 bisa segera daftar sebagai peserta keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS Kemensos secara online menggunakan HP.
Kemensos semakin memudahkan masyarakat kurang mampu yang ingin dapat bansos PKH 2021, karena bisa daftar DTKS Kemensos dengan mudah dan praktis menggunakan KTP lalu dilakukan online lewat HP.
Lantas bagaimana cara daftar bansos PKH online 2021 dengan bermodalkan KTP dan dapat dilakukan secara online menggunakan HP? Simak artikel ini sampai habis mengenai panduan cara daftar DTKS Kemensos dan ikuti langkah-langkahnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Manajer Baru Aston Villa, Steven Gerrard Sampaikan Salam Perpisahan kepada Rangers
Bansos PKH merupakan program bansos regular yang diselenggerakan oleh Kemensos dan rutin cair empat kali dalam satu tahun atau per-triwulan.
Pada periode 2021, Kemensos menyalurkan anggaran bansos sebesar Rp28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat untuk daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos PKH 2021 yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Indonesia Waspada Covid-19 Varian Delta Plus, Sindiran Christ Wamea: Ujungnya Pasti PCR
1. Warga Negara Indonesia (WNI);