Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 Bisa Dicabut Kepesertaannya Bila Tidak Lakukan Ini

- 11 November 2021, 08:04 WIB
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dicabut kepesertaannya jika tidak melakukan hal ini, simak penjelasannya berikut.
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dicabut kepesertaannya jika tidak melakukan hal ini, simak penjelasannya berikut. /

PR DEPOK – Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dicabut kepesertaannya bisa tidak segera membeli pelatihan pertama.

Batas pembelian pelatihan pertama peserta Kartu Prakerja Gelombang 22 pada 30 November 2021.

Bila tidak segera membeli pelatihan pertama, kepesertaan Kartu Prakerja Gelombang 22 bisa dicabut.

Baca Juga: Sinopsis Underworld: Evolution, Kisah Pertempuran Vampir dan Manusia Srigala

“Catat! 30 November 2021 Batas akhir pembelian pelatihan pertama dan penggunaan saldo pelatihan untuk gelombang 22, agar kepesertaan tidak dicabut,” tulis pihak manajemen Kartu Prakerja, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @prakerja.go.id.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

“Sesuai Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak dinyatakan lolos seleksi,” tulisnya melanjutkan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta secara Online di HP

Ikuti langkah berikut ini untuk membeli pelatihan pertama bagi peserta Kartu Prakerja Gelombang 22:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x