Indonesia dan Singapura Sepakati Perjanjian Terbaru untuk Perangi Penggelapan Pajak

6 Februari 2020, 18:11 WIB
PRESIDEN Jokowi saat menemui Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa, 4 Februari 2020 di Istana Bogor.* /Kemlu RI/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menerima kunjungan dari rombongan Presiden Singapura, Halimah Yacob di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2020.

Dalam pertemuan kedua negara tersebut, salah satunya membahas tentang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau avoidance of double taxation di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kepala kedua negara, Indonesia dan Singapura sepakat untuk menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: Marak Aksi Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UGM: Ini PR Bersama 

Kementerian Luar Negeri (kemlu) juga terlibat aktif dalam negosiasi perjanjian tersebut yang akan mendorong kemajuan perdagangan dan investasi kedua negara.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Kementerian Luar Negeri, dalam kesempatan itu Jokowi mengaku senang dengan menandatangani kesepakatan tersebut.

Presiden berterima kasih karena Singapura bersedia memperkuat kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Kunjungan tersebut sekaligus membahas kesepakatan yang akan dijalankan kedua negara. Salah satunya topik pembahasan adalah ketentuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.

Baca Juga: Manchester City Coba Manfaatkan Pertengkaran di Barcelona untuk Rekrut Lionel Messi 

Jokowi mengaku cukup puas terhadap kesepakatan yang dihasilkan.

Tax treaty adalah sikap yang ditekankan pada pengenaan pajak lebih dari satu kali oleh dua negara atau lebih atas suatu penghasilan yang sama.

P3B adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda atas pajak penghasilan dan properti.

Tujuan utama dari P3B ini adalah untuk membagi hak pemajakan di antara negara untuk menghindari perbedaan, kemudian untuk menjamin keseimbangan hak dan keamanan pembayar pajak dan mencegah penghindaran pajak.

Baca Juga: Kirk Douglas Meniggal Dunia, Pernah Bintangi Enam Film Legendaris dan Dua di Antaranya Karya Stanley Kubrick 

Pemerintah Indonesia memang tengah mengkaji perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara.

Perjanjian ini menggantikan Perjanjian tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan penyelundupan Fiskal berkenaan dengan pajak-pajak atas pengasilan pada tahun 1990.

Kesepakatan baru itu juga diklaim oleh pemerintah Indonesia lebih adil lantaran perjanjian sebelumnya yang sudah berlaku sejak 1990, dinilai cenderung lebih menguntungkan Singapura daripada Indonesia.

Seperti contoh kasus pada tahun 2019, di mana aktivitas perdagangan Indonesia dan Singapura dalam ekspor dan impor mengalami penurunan.

Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Hingga Terbelah Menjadi 3 di Turki, Kedubes RI Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban 

Padahal menurut data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKMP), Singapura adalah investor asing terbesar bagi Indonesia dengan pemasukan mencapai USD 3,4 miliar di 5348 projek.

Sehingga, ada landasan hukum yang cukup jelas dan mengikat berkaitan dengan hubungan kerja sama kedua negara.

Diketahui juga, Singapura memang menjadi negara sumber investasi terbesar di Indonesia sejak 2014.

Selain itu, perjanjian antara negara Indonesia dengan Singapura dibuat untuk memberikan kepastian hukum, memerangi penggelapan pajak, dan menarik penanaman modal.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemlu

Tags

Terkini

Terpopuler