BLT Rp600.000 Cair 2022 untuk Kategori Berikut, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

18 Januari 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay/

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT Rp600.000 tahun 2022.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar untuk mendapatkan BLT Rp600.000 tahun 2022, perlu diketahui bahwa bantuan ini menyasar masyarakat kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan.

BLT Rp600.000 tersebut merupakan program bantuan pemerintah yang disalurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Baca Juga: Gus Yahya Imbau NU Tak Perlu Ikut-Ikutan Arab atau Yaman, Mustofa: Bagus ini, tapi Lebih Keren jika...

Untuk diketahui, pemerintah sudah memberikan BLT PKL dan warung sejak 9 September 2021.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada tahun 2022, Presiden Jokowi sudah menyetujui kelanjutan BLT untuk PKL, warung, dan nelayan.

Sebanyak 2,76 juta orang menjadi target penerima BLT PKL sebesar Rp600.000.

Baca Juga: Lakukan Evaluasi, Kemenag Hentikan Sementara Pengiriman Jemaah Umrah Tanah Air

Adapun 2,76 juta orang tersebut merupakan perluasan jumlah penerima BLT PKL, warung, dan nelayan untuk tahun 2022.

"Yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan dengan jumlah peserta diperkirakan 2,76 juta orang yaitu 1 juta PKL dan pemilik warung 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrem dengan besaran yang diberikan Rp600.000 per penerima," kata Airlangga seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Syarat-syarat dapat BLT Rp600.000 2022

Baca Juga: Akui Jarang Bertemu, Oki Setiana Dewi Komentari Kehidupan Ria Ricis setelah Menikah dengan Teuku Ryan

1. PKL warung lokasi usahanya berada pada wilayah PPKM level 3 dan 4

2. PKL memiliki NIK dan memiliki data izin usaha dan lokasi

3. PKL belum pernah menerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM), Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Melaney Ricardo Ungkap Masa Lalunya yang Hampir ODGJ: Gue Depresi, Paranoid Parah

Tahapan cara daftar BLT Rp600.000 2022

1. Data diri calon penerima BLT Rp600.000 2022 akan didata oleh TNI-Polri

2. Penyaluran BLT PKL, warung, dan nelayan Rp600.000 2022 akan dilakukan TNI-Polri dan didampingi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

3. Penyaluran BLT Rp600.000 2022 dilakukan melalui sistem aplikasi agar transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Khilaf Transfer Ratusan Juta ke Eks Penyidik KPK, Cipta Panca: Khilaf aja 210 Juta

Airlangga Hartarto, BLT Rp600.000 untuk PKL, warung, dan nelayan diharapkan dapat menggerakkan perekonomian di Indonesia.

Pasalnya, para pedagang, pengusaha warung, dan nelayan merupakan kelompok masyarakat yang turut terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

Adapun BLT Rp600.000 untuk PKL, warung, dan nelayan akan dilaksanakan pada kuartal 1 2022.

Baca Juga: Studi di Israel: Dosis Keempat Vaksin Covid-19 hanya 'Sebagian' Efektif terhadap Omicron

Demikian informasi terkait syarat hingga cara daftar agar PKL, warung, dan nelayan mendapatkan BLT Rp600.000 tahun 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler