PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan bansos Penerima Bantuan Iuran (PBI) di tahun 2022 ini.
Bansos BPI 2022 merupakan program bantuan dari Kemensos untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam membayar iuran bulanan program BPJS Kesehatan.
Masyarakat kurang mampu yang terdaftar pada program BPJS Kesehatan bisa mendapatkan bansos PBI 2022.
Namun, hanya bagi masyarakat ekonomi kurang mampu dan tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 yang akan mendapatkan bansos PBI 2022.
Kemensos akan menyalurkan bansos PBI 2022 tiap bulannya sebesar Rp45.000 untuk membayar uang iuran bulanan pada program BPJS Kesehatan Kelas 3.
Sehingga, masyarakat ekonomi miskin atau masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa menggunakan uang yang seharusnya untuk iuran BPJS Kesehatan, penerima bansos PBI 2022 bisa menggunakannya untuk keperluan lain.
Penerima bansos PBI 2022 bisa mengecek nama penerima bantuan iuran melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos PBI 2022
Baca Juga: Lirik Lagu Hati Hati di Jalan dari Tulus, Sedang Populer dan Viral di TikTok
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai data di KTP.
3. Kemudian masukkan juga nama dari penerima manfaat yang sesuai dengan KTP.
4. Tuliskan 8 kode yang tertera di kota yang telah disiapkan.
Baca Juga: Jangan Terjebak! Berikut Cara Menjawab Pertanyaan saat Interview Kerja agar Anda Diterima
5. Klik “Cari Data” dan tunggu hingga hasilnya keluar.
6. Apabila Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, maka akan muncul informasi pada sistem tersebut.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, silakan untuk simak ketentuan penerima bantuan iuran.
Ketentuan bagi Penerima Bansos PBI 2022
1. Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.
2. Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar R42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.
3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.
4. Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi penerima bansos PBI 2022, calon penerima harus merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.***