Ini Besaran Bantuan bagi 7 Kategori PKH 2022, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapatkan Rp3 Juta

15 Mei 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi - Berikut ini besaran bantuan yang akan diterima bagi 7 kategori Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu rakyat miskin di Indonesia.

Pada masa pencairan tahun 2022 ini, terdapat 7 kategori PKH yang berhak mendapatkan bantuan uang tunai dari Kemensos.

Seperti halnya kategori ibu hamil dan anak usia dini yang masing-masing akan mendapatkan besaran bantuan hingga Rp3 juta per tahun.

Lebih lengkapnya, simak besaran bantuan yang akan diterima ketujuh kategori PKH dari Kemenss 2022 ini.

Baca Juga: Sinopsis Film Interstellar: Uji Coba Mencari Tempat Layak Huni di Planet Lain

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas Rp3 juta per tahun

2. Kategri Anak Usia Dini Rp3 juta per tahun

3. Kategori Lansia Rp2,4 juta per tahun

4. Kategori Penyandang Disabilitas Rp2,4 juta per tahun

5. Kategori Anak SD Rp900.000 per tahun

6. Kategori Anak SMP Rp1,5 juta per tahun

Baca Juga: Liga Spanyol Getafe vs Barcelona: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

7. Kategori Anak SMA Rp2 juta per tahun.

Bagi ketujuh kategori yang telah disebutkan di atas, apabila ingin mendapatkan PKH dari Kemensos harus terlebih dahulu beberapa syarat yang telah ditentukan, di antaranya:

- WNI yang memiliki NIK

- Tergolong dalam keluarga miskin

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

- Status sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) di DTKS.

Baca Juga: Sinopsis Film Wonder Woman: Kisah Superhero Wanita Selamatkan Bumi Melawan Dewa Ares

KPM bisa mengecek status penerima PKH dari Kemensos ini melalui link resmi cekbansos.kemensos.go.id. Ikuti langkah berikut ini:

1. Buka halaman situs cekbansos.kemensos.go.id di Google atau bagi pengguna android bisa melalui aplikasi cek bansos di Play Store.

2. Perhatikan KTP/KK untuk memasukkan data wilayah Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Isi kolom nama harus benar sesuai dengan KTP.

4. Ketikkan ulang delapan huruf kode dengan benar dan tepat.

5. Cari dan pilih tombol "Cari Data" agar sistem cek bansos mulai mencocokan database.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler