PKH Cair Lagi Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS Kemensos Online untuk Dapatkan BLT Balita Rp3 Juta

17 Mei 2022, 15:17 WIB
Simak cara daftar PKH online untuk mendapatkan BLT balita /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan atau PKH kembali disalurkan pemerintah pada Mei 2022 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sama seperi pencarian sebelumnya, PKH yang cair lagi Mei 2022 menyasar berbagai kategori masyarakat miskin atau rentan miskin di antaranya anak usia dini 0 hingga 6 tahun dengan memberikan bantuan langsung tunai atau BLT Balita Rp3 juta.

Adapun syarat dapat BLT Balita Rp3 juta dari PKH, anak usia dini harus berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan NATO jika Rusia Serang Swedia dan Finlandia

Oleh karena itu, simak cara daftar DTKS Kemensos online untuk dapatkan BLT balita Rp3 juta dari PKH yang cair lagi Mei 2022 lewat artikel ini.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa selain terdaftar dalam DTKS, anak usia dini yang bisa dapat BLT balita Rp3 juta harus memenuhi syarat:

1. Berusia 0 sampai 6 tahun.

2. Berasal dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Sepakbola SEA Games 2022, Timnas Indonesia vs Thailand dan Vietnam vs Malaysia

3. Rutin memeriksakan kesehatan ke Posyandu atau Puskemas terdekat.

Masyarakat yang mempunyai anak usia dini dan merasa memenuhi 3 syarat di atas tetapi tidak dapat BLT Rp3 juta, hal itu kemungkinan disebabkan karena belum terdaftar di DTKS.

Jika mengalami kondisi demikian, segera daftar DTKS Kemensos secara mandiri yang bisa dilakukan dengan mudah lewat aplikasi Cek Bansos.

Berikut cara daftar DTKS Kemensos online di aplikasi Cek Bansos agar dapat BLT balita Rp3 juta dari PKH:

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 29 Kapan Cair? Simak Jadwalnya dan Ikuti Langkah-langkah Ini

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.

2. Isikan username dan password bagi yang sudah memiliki akun.

3. Sementara bagi yang belum memiliki akun, registrasi dengan mengisi data diri seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW).

4. Masukkan nomor HP, alamat email, username dan password.

Baca Juga: Bansos PKH Mei 2022 Dikirimkan ke Rekening Bank Ini, Penuhi Syarat Berikut agar Jadi Penerima Bantuan

5. Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.

6. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.

7. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi kemudian pilih  'Daftar Usulan'.

8. Masukkan kembali data diri sesuai keterangan yang ada dalam kolom.

Baca Juga: Mudah! Ikuti Cara Ini untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 di prakerja.go.id

9. Terakhir pilih usulan yang ingin diajukan.

Selanjutnya Kementrian Sosial (Kemensos) akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak diterima.

Jika usulan DTKS diterima, anak usia dini yang diusulkan berkesempatan masuk dalam daftar penerima PKH dan mendapatkan BLT balita Rp3 juta.

Namun, hal itu sangat bergantung pada anggaran serta ketersediaan kuota penerima PKH.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler