Info Terbaru BSU 2022: Jadwal Pencairan, Kriteria, dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

18 Mei 2022, 15:19 WIB
Simak penjelasan terkait penyebab BSU 2022 tak kunjung cair serta login di situs resmi agar dapat info terbaru soal BLT subsidi gaji. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Simak info terbaru mengenai BSU 2022 mulai dari jadwal pencairan, kriteria pekerja penerima BLT gaji Rp1 juta, hingga cara cek penerima bantuan dalam artikel ini.

Pada April 2022 lalu, pemerintah mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 senilai Rp1 juta kepada pekerja pada tahun ini.

Sebelumnya, jadwal pencairan dikabarkan akan berlangsung pada April 2022. Namun hingga Mei 2022, BSU 2022 belum kunjung cair dan diterima pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca Juga: 5 Karakter Yeom Mi Jeong di Drama 'My Liberation Notes' yang Disukai Penonton, Saat Diperankan oleh Kim Ji Won

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pihaknya masih harus menggodok peraturan dan mematangkan mekanisme pencairan BSU 2022.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan pihak Kemnaker agar penyaluran BSU 2022 berlangsung cepat dan tepat sasaran.

Adapun merujuk peraturan tahun lalu, BSU akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Lewat HP, Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos tuk Dapatkan PKH hingga BPNT

Salah satu kriteria penerima BSU 2022 merujuk pada peraturan tahun lalu adalah memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang merupakan pekerja formal.

Untuk mengetahui lebih jelasnya, berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU 2022 jika merujuk pada ketentuan tahun lalu:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Paul Pogba Sudah Beri Kode, Juventus Siapkan Tawaran Tiga Tahun Kontrak Resmi

2. Terdaftar sebagai peserta aktif dari BPJS Kesehatan.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dan merupakan pekerja formal bukan informal.

 

4. Pekerja bekerja di wilayah yang terdampak Covid-19 dan masuk ke dalam PPKM Level 3 dan Level 4.

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker Berikut Ini

Selanjutnya, jika sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, pekerja bisa cek nama penerima BSU 2022 dengan cara yang telah dirangkum sebagai berikut:

1. Login ke situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Siapkan KTP dan masukan NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir.

Baca Juga: Erik ten Hag Berniat Datangkan Frenkie de Jong, Presiden Klub Barcelona Joan Laporta Buka Suara

3. Klik Lanjutkan.

4. Notifikasi akan muncul di dashboard laman tersebut yang menyatakan apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.

 

Itulah informasi mengenai info terbaru mengenai BSU 2022 mulai dari jadwal pencairan, kriteria pekerja penerima BLT gaji Rp1 juta, hingga cara cek penerima bantuan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler