Apa Itu KJP Plus? Simak Syarat dan Cara Daftar agar Bisa Dapat Bantuan Tunai Tiap Bulannya

5 Juni 2022, 11:48 WIB
Ilustrasi. Simak penjelasan tentang pengertian KJP Plus serta syarat dan cara untuk daftar agar mendapatkan bantuan tunai. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Program bantuan sosial (bansos) masih terus digulirkan pemerintah DKI Jakarta bagi keluarga penerima manfaat, salah satunya KJP Plus.

Lalu apa itu KJP Plus? Bagaimana syarat dan cara daftarnya agar bisa dapat bantuan tunai tiap bulannya?

KJP Plus adalah program bantuan strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat atau warga yang tidak mampu secara ekonomi.

Agar warga DKI Jakarta bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK maka diluncurkan KJP Plus yang dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Identitas Korban Pemukulan Pengendara Mobil Plat RFH Terungkap, Ternyata Anak Anggota DPR

Adapun yang dimaksud dengan siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu secara ekonomi.

Tidak mampu dalam arti secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi semua kebutuhan dasar pendidikan yang diperlukan siswa.

Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud meliputi: seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan juga biaya ekstrakurikuler.

Di mana nantinya besaran dana KJP Plus berbeda di antara jenjang dan juga instansi pendidikannya.

Baca Juga: PKH 2022 Cair Lagi Juni Ini, Dapatkan BLT Anak Sekolah hingga Rp4,4 Juta Hanya Modal KTP dan HP

Berikut perincian besaran dana KJP Plus yang disalurkan pada tahun 2022:

- Siswa SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 130.000 per bulannya.

- Siswa SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 170.000 per bulannya.

- Siswa SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 290.000 per bulannya.

Baca Juga: Apakah Bansos PBI 2022 Bisa Dicairkan Tunai? Simak Penjelasan, Besaran Dana, dan Cara Cek Penerima

- Siswa SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. Sedangkan untuk SPP sekolah swasta sebesar RP 240.000 per bulan.

- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C) akan mendapat biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000.

- Siswa Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) akan mendapatkan biaya personal per semester sebesar Rp 1.800.000.

Bansos KJP Plus nantinya akan disalurkan kepada siswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Nabila Ishma Unggah Kartu Ucapan Ultah dari Eril, Anak Ridwan Kamil Beri Pesan Ini untuk sang Pacar

1. Penerima bantuan telah terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Telah terdata di DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Penerima bantuan adalah warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Penerima bantuan tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba

Baca Juga: Bobby iKON Buka-bukaan Soal Keputusannya Menjadi Ayah dan Menikah: Saya Mengerti Itu Merusak Tim

5. Orang tua siswa penerima bantuan tidak memiliki penghasilan yang memadai

6. Siswa penerima bantuan menggunakan angkutan umum

7. Tidak mampu untuk bbeli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi

8. Tidak mampu untuk beli untuk buku, tas, alat tulis dan juga untuk konsumsi makan/jajan

Baca Juga: Menangis di Depan Maia Estianty, Putri Delina Ungkap Merasa Kesepian dan Hilang Semangat Hidup

9. Penerima bantuan tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Anda bisa daftar KJP Plus lewat kantor kelurahan setempat atau bisa juga lewat online dengan cara berikut.

1. Pendaftaran KJP Plus bisa dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun), lalu lakukan registrasi.

Baca Juga: Apakah KJP Plus Sudah Cair Bulan Ini? Berikut Estimasi dan Info Tanggal Cair Juni 2022

Satu akun bisa digunakan untuk beberapa orang.

3. Login menggunakan akun yang sudah berhasil diregistrasi.

4. Lalu pilih menu pendaftaran.

5. Masukkan kembali data diri, anggota keluarga dan juga informasi terkait kondisi rumah tangga ke dalam sistem.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima BPNT Kartu Sembako Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

6. Pastikan data yang telah dimasukkan benar, lalu Klik "kirim".

Jika telah daftar KJP Plus lewat link tersebut, Anda tidak serta merta bisa terdata di DTKS.

Sistem akan melakukan proses verifikasi dan juga validasi data untuk menentukana apakah Anda layak terdata di DTKS sebagai penerima KJP Plus.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler