PR DEPOK - Penyaluran bantuan sosial atau bansos merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Berbagai jenis bansos terus disalurkan oleh pemerintah agar masyarakat yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin bisa terbantu perekonomiannya.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah salah satu bahan sosis yang masih disalurkan hingga Juni 2022 ini.
Baca Juga: Punya Daya Tarik, 4 Zodiak ini Sangat Mudah Dicintai Pasangan
PKH Juni 2022 tidak hanya disalurkan kepada masyarakat dari kalangan orang tua tetapi juga kepada penerima dari kalangan balita hingga anak sekolah.
Penerima PKH Juni 2022 adalah masyarakat yang terdaftar di data DTKS Kemensos.
Agar bisa terdaftar di data DTKS Kemensos, beberapa syarat harus terlebih dahulu dipenuhi oleh masyarakat.
Syarat penerima bansos tersebut diantaranya sebagai berikut.
- tergolong masyarakat miskin atau tidak mampu
- Bukan anggota TNI/Polri
- Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN
Baca Juga: Fabrizio Romano Ungkap Update Transfer Paul Pogba ke Juventus, Segera Merapat?
- Turut merasakan dampak pandemi Covid-19 dan kehilangan pekerjaan karena PHK atau pemutusan hubungan kerja
Besaran bansos PKH 2022 bervariasi berdasarkan kategori penerimanya.
Berikut ini rincian nominal PKH 2022 berdasarkan kategori penerima masing-masing.
1. Ibu hamil/melahirkan dapat bantuan Rp3.000.000 per tahun.
2. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun dapat bantuan Rp3.000.000 per tahun.
3. Anak SD dapat bantuan Rp900.000 per tahun.
4. Anak SMP dapat bantuan Rp1.500.000 per tahun.
5. Anak SMA dapat bantuan Rp2.000.000 per tahun.
6. Lanjut usia atau lansia dapat Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas dapat bantuan Rp2.400.000 per tahun.
Cara cek penerima PKH Juni 2022 bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Atas Nama Surga
Situs yang memuat nama penerima PKH Juni 2022 adalah cekbansos.kemensos.go.id.
simak cara cek penerima PKH Juni 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id berikut ini.
1. Akses situs cekbansos.kemensos.co.id atau klik link ini.
2. Masukkan wilayah penerima manfaat.
Baca Juga: Presiden Suriah: Perang Rusia dan Ukraina akan Bentuk Tatanan Dunia
3. Masukkan nama lengkap yang tertera di KTP.
4. Ketik ulang kode unik yang muncul di layar.
5. Klik 'Cari Data'.
Situs tersebut akan memunculkan informasi terkait data yang dimasukkan.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil Ditemukan, Presiden Perintahkan Kemlu Bantu Kepulangan Jenazah Eril
Jika data yang dicari terdaftar sebagai penerima manfaat PKH Juni 2022, maka akan muncul rincian identitas penerima, jenis bansos, serta status penyalurannya.***