Cara Daftar BLT Balita 2022, Ada Bantuan Rp3 Juta untuk Anak Usia Dini 0 – 6 Tahun

21 Juni 2022, 19:33 WIB
Berikut ini merupakan cara daftar BLT balita 2022 agar anak usia dini dapat bantuan Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

PR DEPOK – Segera daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita 2022 untuk anak usia dini 0 – 6 tahun mendapatkan dana bantuan Rp3 juta.

Masyarakat kurang mampu yang memiliki komponen anak usia dini bisa daftar BLT balita 2022.

BLT balita 2022 adalah komponen kesehatan dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persib di Piala Presiden 2022 Hari Ini, Main Pukul 20.30 WIB

BLT balita 2022 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini berusia 0 hingga 6 tahun dan maksimal dua anak.

Anak usia dini yang menjadi penerima BLT balita akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

BLT balita melalui PKH disalurkan kepada penerima manfaat dengan indeks per tiga bulan senilai Rp750.000.

Baca Juga: Manchester United Fokus Datangkan Frenkie de Jong, Putuskan Tunda Pembahasan Transfer Pemain Lainnya

Untuk diketahui, Kemensos menyalurkan PKH dalam setahun melalui empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.

Saat ini, Kemensos masih mencairkan PKH tahap ke-2 kepada penerima manfaat, termasuk untuk kategori BLT balita. 

Untuk mendapatkan BLT balita atau PKH, masyarakat harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Berakhir Juni 20222, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Masyarakat dapat mengusulkan diri masuk DTKS Kemensos agar menjadi penerima PKH kategori penerima balita.

Cara daftar DTKS Kemensos bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur usul.

Cara Daftar DTKS Kemensos 2022

Baca Juga: Kadar Kolesterol Tinggi? Coba Konsumsi 3 Camilan yang Mudah Dibuat di Rumah

1. Buka Play Store di HP Android.

2. Unduh Aplikasi Cek Bansos.

3. Klik ‘Buat Akun Baru’.

4. Masukkan data diri dengan benar.

Baca Juga: Waspada, Terlalu Lama Duduk Ternyata Berisiko Terkena Masalah Jantung

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

6. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

Baca Juga: Berapa Hari Proses Evaluasi Kartu Prakerja? Simak Estimasi Waktunya Berikut Ini

8. Klik ‘Buat Akun Baru’.

9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

10. Setelah berhasil registrasi, buka kembali Aplikasi Cek Bansos.

11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

Baca Juga: Pesta Kembang Api di Jakarta Fair 2022 Digelar Malam Hari Ini, Berikut Harga Tiket Masuk PRJ Kemayoran

12. Klik ‘Tambah Usulan’.

Setelah daftar DTKS Kemensos, Anda bisa langsung cek status penerimaan untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima PKH atau BLT balita melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Demikian tahapan cara daftar PKH atau BLT balita dengan mengajukan diri masuk dalam DTKS Kemensos.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial

Tags

Terkini

Terpopuler