Bansos PKH Juni 2022 Cair untuk Siswa SD Rp900.000, Simak Syarat dan Cara Cek di cekbansos.kemensos.go.id

23 Juni 2022, 10:11 WIB
Bansos PKH untuk Siswa SD Cair Juni 2022, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id ///Dhad Zakaria/Antara

PR DEPOK - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan oleh pemerintah untuk siswa Sekolah Dasar (SD).

Adapun nominal besaran bansos PKH yang akan diterima untuk siswa SD ialah sebesar Rp900.000 per tahun.

Uang bansos PKH siswa SD Rp900.000 per tahun, disalurkan dalam empat tahap melalui rekening bank Himbara, jika telah terdaftar sebagai penerima manfaat.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Tenaga BOK Dinkes Kota Bandung, Lengkap dengan Tata Tertib Ujian Online

Meski begitu, siswa SD yang mendapat bansos PKH ini harus sudah terdaftar dan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Adapun syarat dan ketentuan agar bisa menjadi penerima bansos PKH untuk siswa SD, antara lain:

a. Anak sekolah jenjang SD berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

b. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah.

c. Jumlah kehadiran di kelas, minimal 85 persen.

d. Data sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan statusnya sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SBMPTN 2022, Login pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id atau 32 Link Berikut Ini

Selain itu, untuk mengecek nama penerima bansos PKH siswa SD ini bisa dilakukan secara online di situs resmi yang dibuat Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

Cara cek penerima bansos PKH siswa SD 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, yaitu:

Persiapkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP, dan ponsel Android atau komputer yang terhubung internet dengan baik.

1. Download Aplikasi Cek Bansos atau kunjungi link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Digugat Cerai Angga Wijaya, Dewi Persik: Aku Sudah Melaksanakan Tugas sebagai Seorang Istri

2. Pilih data wilayah sesuai KTP atau KKP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan sesuai data yang sudah didaftarkan di DTKS.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KK atau KTP dengan benar.

4. Ketikkan delapan huruf kode unik ke kotak putih yang tersedia.

5. Untuk memproses sistem Cek Bansos, bisa tekan tombol "Cari Data"

Jika data terdaftar di DTKS, maka data yang akan muncul berupa nama, umur, jenis bantuan yang akan diterima, serta jadwal pencairan dana.

Sementara itu, jika nama tidak muncul, maka disarankan menghubungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk berkonsultasi lebih lanjut.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler