PR DEPOK - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan kabar gembira bagi ibu hamil/nifas melalui penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 yang mulai cair Juli 2022.
Pencairan tahap 3 bansos PKH bagi ibu hamil/nifas mulai disalurkan Juli dan berakhir September 2022.
Total dana bansos PKH ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun dan disalurkan dalam empat tahap sepanjang 2022.
Baca Juga: Tulsi Gabbard: Efek Kebijakan AS, Dunia Mendekati Perang Nuklir dengan Rusia
Oleh karena itu, segera cairkan bansos PKH ibu hamil/nifas dan cek daftar nama penerimannya lewat link cekbansos.kemensos.go.id yang merupakan situs resmi Kemensos.
Berikut ulasan lengkap cara mendapatkan bansos PKH ibu hamil/nifas 2022 lewat link resmi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemensos.
Sebelum lanjut, pahami syarat dan ketentuan dari Kemensos untuk menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022.
a. Ibu hamil/nifas dengan kondisi ekonomi keluarga kurang mampu.
b. Maksimal sampai kehamilan kedua.
c. Bukan peserta penerima bansos jenis lain dari pemerintah.
d. KTP dan KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Selanjutnya, cara buka link daftar penerima bansos PKH ibu hamil/nifas dan dapatkan jadwal pencairannya dengan mengikuti langkah berikut.
1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id dengan benar.
2. Isi dengan benar kolom data wilayah, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Isi kolom nama lengkap calon penerima manfaat dengan benar sesuai KTP atau KK.
Baca Juga: Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Bulan Juli 2022 Khusus Masyarakat di Wilayah Ini
4. Isi kolom kode dengan menyalin delapan huruf kode yang telah tersedia.
5. Klik "Cari Data", sistem akan mencocokan data dengan segera.
Sistem cek bansos secara otomatis memberikan keterangan tentang data diri penerima, jenis bansos, serta jadwal pencairan.
Uang bansos diberikan secara transfer melalui rekening Himbara (BNI, BSI, Mandiri, BTN, BRI).***