PKH Tahap 3 Disalurkan Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkapnya hingga Kriteria dan Nominal yang Diterima KPM

16 Juli 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi PKH tahap 3. /Dok. Kemensos.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos masih melanjutkan penyaluran sejumlah bansos, salah satunya PKH yang pada Juli 2022 memasuki tahap 3.

Meskipun saat ini belum ada informasi resmi dari Kemensos, namun apabila sesuai jadwal, maka PKH tahap 3 bakal dimulai penyalurannya pada Juli hingga September 2022 nanti.

Kemensos akan menyalurkan PKH tahap 3 kepada masyarakat yang telah berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja.

Bagi masyarakat berstatus KPM yang ingin cek apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 atau tidak, bisa ikuti cara sebagai berikut.

Baca Juga: Tips dan Cara Beli Pelatihan Pertama bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 36

Cara Cek Daftar Nama Penerima

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau perangkat yang terkoneksi internet

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau data diri penerima yang akan dicek

3. Setelah semuanya siap, segera masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP

4. Lalu, masukkan nama penerima sesuai dengan yang tertera di KTP

5. Kemudian, tuliskan 8 kode dipisahkan spasi yang tertera dalam kotak. Jika kurang jelas, ulangi lagi untuk mendapat yang baru

Baca Juga: Film Ivanna From The Danur Universe Tembus 205.899 Penonton di Hari Pertama Tayang

6. Klik tombol ‘Cari Data’. Jika sudah, tunggu hingga link cekbansos.kemensos.go.id menampilkan hasil pencarian.

Untuk diketahui, selain berstatus KPM calon penerima PKH tahap 3 juga harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Kemensos.

Pasalnya, kebutuhan masyarakat tidak hanya dari segi pangan, sehingga pemerintah menyalurkan dana PKH dengan nominal bantuan sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Melalui pembagian kriteria tersebut, kebutuhan kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial KPM PKH diharapkan bisa terpenuhi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Sudah Ada, Cek Hasil dan Kenali Ciri-ciri Lolos Seleksinya

Untuk lebih jelasnya, berikut ini pembagian nominal PKH tahap 3 kepada tujuh kriteria penerima.

1. Ibu hamil: Rp3 juta setahun

2. Siswa SD: Rp900.000 setahun

3. Siswa SMP: Rp1,5 juta setahun

4. Siswa SMA: Rp2 juta setahun

5. Lansia: Rp2,4 juta setahun

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online, Masukkan Data KTP Bisa Dapatkan Bansos hingga Rp3 Juta

6. Difabel: Rp2,4 juta setahun

7. Balita: Rp3 juta setahun.

Semua kategori penerima PKH tahap 3 2022 di atas bisa segera ke Bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri untuk mencairkan bantuan jika sudah ada info untuk mengambil.

Namun, perlu diketahui bahwa dalam satu KK penerima bansos PKH maksimal hanya empat orang anggota saja.

Bagi KPM yang memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai penerima PKH, maka bisa mengajukan diri secara online lewat fitur Daftar Usulan yang ada di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Simak Informasi Terkait Pencairan BSU 2022 dari Menaker, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk mengajukan diri secara online, pendaftaran bisa dilakukan melalui cara sebagai berikut.

1. Siapkan HP lalu unduh apikasi Cek Bansos yang ada di Play Store

2. Jika belum memiliki akun, maka daftar dulu. Jika sudah, Lalu login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos

3. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’

4. Setelah itu, isi formulir dengan data diri pengusul atau orang yang didaftarkan

5. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai, selanjutnya masuk ke menu 'Pilih Bansos'

Baca Juga: Selalu Tidak Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Hindari 5 Penyebab Ini agar Tak Gagal Lagi

6. Berikutnya, segera pilih bansos yang ingin didapatkan, misalnya PKH

7. Setelah proses tersebut, pendaftar cukup menunggu pengumuman apakah lolos sebagai penerima PKH penyaluran tahap berikutnya.

Selain mengajukan diri dengan cara di atas, keluarga yang berhak mendapatkan PKH namun belum terdaftar, bisa juga mengajukan diri langsung ke kantor Kelurahan atau Kepada Desa.

Demikian informasi mengenai sampai kapan jadwal penyaluran PKH tahap 3, kriteria hingga nominal bantuan yang bakal diterima.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler