BSU 2022 Sudah Cair? Cek Info Resmi Kemnaker dan Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Sini

20 Agustus 2022, 18:38 WIB
Simak Info Resmi dari Kemnaker tentang Pencairan dan Cara Cek Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

PR DEPOK - Artikel ini akan memuat informasi terkait pencairan BSU 2022, berikut cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Banyak masyarakat yang mempertanyakan kenapa BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta hingga kini belum ada kepastian kapan cair.

Sejak diumumkan pemerintah secara resmi pada bulan April 2022, program BSU 2022 yang menelan anggaran Rp8,8 triliun ini masih belum ada jadwal kepastian pencairannya.

Baca Juga: Usai Laga Kontra Newcastle, Man City Bertolak ke Spanyol Melawan Barcelona

Sebelumnya, lewat akun media sosial resminya, Kemnaker sempat menjelaskan kendala kenapa BSU 2022 belum juga cair kepada pekerja.

Kemnaker menyebut bahwa pihaknya tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 guna memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga sedang mereview kembali data terkait nama calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perjalanan Karier Hermanto Dardak Ayah Wagub Jatim Emil Dardak yang Meninggal akibat Kecelakaan

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Himbara selaku bank penyalur BSU 2022.

Data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan telah mengalami kenaikan yang signifikan pada saat Kemnaker tengah mempersiapkan penyaluran BSU 2022.

Namun, Kemnaker berjanji apabila semua mekanisme telah rampung, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Penjelasan dan Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program pemerintah untuk membantu para pekerja atau buruh yang terkena dampak Covid-19 yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020.

BSU 2022 rencananya akan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta akan diberikan subsidi gaji sebesar Rp500 ribu per bulannya.

Dalam penyalurannya, BSU 2022 akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus kepada pekerja, yang mana pekerja atau buruh akan menerima BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 42 Segera Dibuka, Simak Penyebab Gagal Daftar yang Wajib Diketahui

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Kemnaker, merujuk pada aturan BSU tahun 2021, berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan

Untuk tahun 2022, syarat penerima BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang  mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Juli-Agustus 2022 yang Sedang Cair di cekbansos.kemensos.go.id

Anda bisa cek secara mandiri lewat HP apakah sudah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 dengan cara berikut.

1. Kunjungi laman website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online untuk Cairkan Insentif Uang Rp600.000

3. Masuk ke dalam akun Anda yang telah terverifikasi

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT Juli-Agustus 2022 yang Sedang Cair di cekbansos.kemensos.go.id

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji akan disalurkan ke rekening Anda lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Jika Anda tidak memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka bansos BSU 2022 akan disalurkan lewat rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler